Mukomuko – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko melaksanakan sidang paripurna ke-9 dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ-KDH) tahun anggaran 2021. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Mukomuko, Senin (21/3/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, SE, didampingi Wakil ketua DPRD, Nursalim, dan Wakil Ketua Nopiyanto, SH. Serta dihadiri langsung Bupati Mukomuko Sapuan dan PJ .Sekda Mukomuko juga jajaran Forkopimda dan OPD.
Dalam pembukaannya Ketua DPRD M Ali Saftaini, SE menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“laporan ini juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ-KDH Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ali Saftaini
Lebih Ketua DPRD Mengungkapkan Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, maka DPRD dan Kepala Daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing – masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ Kepala Daerah” Ungkap Ali Saftaini
Lebih Lanjut Ali Menjelaskan, penyampaian LKPJ-KDH Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Setelah LKPJ-KDH disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk selanjutnya merupakan tugas DPRD untuk meneliti, mepelajari, mendalami dan membahas untuk mengahasilkan cacatan serta Rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepanya ,sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ-KDH,” Tutup Ali (wr.adv)