rev_slider alias="slider-1"
Posting pekerjaan

DPRD MM Laksanakan Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021

Mukomuko – Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko  melaksanakan sidang paripurna ke-9 dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ-KDH) tahun anggaran 2021. Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Mukomuko, Senin (21/3/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini, SE, didampingi Wakil ketua DPRD, Nursalim, dan Wakil Ketua Nopiyanto, SH. Serta dihadiri langsung Bupati Mukomuko Sapuan  dan PJ .Sekda Mukomuko juga jajaran Forkopimda dan OPD.

Dalam pembukaannya Ketua DPRD M Ali Saftaini, SE menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“laporan ini juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ-KDH Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ali Saftaini

Lebih Ketua DPRD Mengungkapkan Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan  daerah sebagaimana yang diatur   dalam   Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2014, kedudukan DPRD  adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam  kedudukannya sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan   daerah,   maka  DPRD   dan  Kepala  Daerah memiliki   kedudukan  yang  sama dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing – masing    sebagaimana    ditetapkan      dalam     peraturan perundang-undangan.

“Meskipun      kedudukan      DPRD        sebagai     unsur penyelenggara pemerintahan    daerah,    dengan   fungsi pengawasan yang dimiliki,   tetap  akan mengkritisi  kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ Kepala Daerah” Ungkap Ali Saftaini

Lebih Lanjut Ali Menjelaskan, penyampaian LKPJ-KDH Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Setelah LKPJ-KDH disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk selanjutnya merupakan tugas DPRD untuk meneliti, mepelajari, mendalami dan membahas untuk mengahasilkan cacatan serta Rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah kedepanya ,sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ-KDH,” Tutup Ali (wr.adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *