Mukomuko-Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memeriksa empat orang saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah ini. Rabu (08/11/23)
“Empat orang saksi ini adalah pegawai BPN, dan setelah ini kami akan memanggil saksi lainnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Radiman di Mukomuko, Rabu.
Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat BPN terkait tumpang tindih penerbitan sertifikat tanah milik warga dengan lahan hak guna usaha (HGU) PT Daria Darma Pratama (DDP).
BPN diduga menerbitkan sertifikat tanah warga yang tumpang tindih dengan lahan HGU PT DDP yang berada di 503 dan 499 di Desa Karya Mulya.
Ia mengungkapkan, penerbitan sertifikat tanah warga yang tumpang tindih dengan lahan HGU PT DDP tersebut terjadi pada tahun 2018.
Ia menambahkan, sejumlah saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini selain pegawai BPN yang masih bertugas di daerah ini dan yang telah pindah keluar daerah.
“Semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini akan kami panggil semua termasuk pegawai BPN yang sudah pindah dari daerah ini,” ujarnya.
Terkait dengan peningkatan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, katanya, setelah semua barang bukti kasus ini terkumpul. (dd)